Sebut Perbedaan Objek Laporan Disapu Bersih, Pelapor Soroti Penelaahan Pengaduan di Ombudsman RI
PALEMBANG, Beritafaktanews.my.id — Langkah hukum Pelapor Ilyas Harmy dalam memperjuangkan keadilan di Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyisakan pertanyaan krusial. Pasca-audiensi yang berlangsung pada 8 Oktober 2026, Pelapor meragukan kedalaman penelaahan substansi atas pengaduan dugaan maladministrasi pelayanan publik oleh penyidik Polda Sumatera Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan dinilai terlampau berfokus pada tahapan prosedural formalitas penyelidikan. Padahal, pokok pengaduan utama mengenai dugaan ketidaksesuaian objek laporan dengan pertimbangan perkara perdata justru belum tersentuh secara memadai.
“Pengaduan ini bukan sekadar soal apakah proses penyelidikan sudah jalan atau belum, melainkan ketelitian penyidik dalam memahami objek laporan, validitas dokumen, serta transparansi dasar penanganan perkara kepada pelapor,” ujar Ilyas Harmy.
Perbedaan Objek Tanah Jadi Sorotan Utama
Salah satu poin substansial yang disorot Pelapor adalah penggunaan Putusan Perdata Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Sky sebagai pertimbangan utama oleh pihak kepolisian. Menurut Pelapor, terdapat disparitas mendasar berupa perbedaan lokasi dan objek tanah antara perkara perdata tersebut dengan pidana yang dilaporkan.
Ilyas mempertanyakan apakah perbedaan fundamental itu telah diuji secara khusus oleh Ombudsman RI sebelum menyimpulkan penanganan perkara oleh penyidik. Menurutnya, aspek kejelian inilah yang semestinya menjadi ranah pengawasan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Batas Kewenangan dan Substansi Pengaduan
Pelapor menegaskan, pengaduan ke Ombudsman sejak awal murni difokuskan untuk menguji transparansi dan kepatutan pelayanan publik, bukan meminta Ombudsman mengambil alih kewenangan penyidik pidana.
Merujuk pada Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaga ini berkewajiban melakukan pemeriksaan substansi atas laporan masyarakat. Oleh karena itu, Pelapor mendesak agar penilaian pengaduan tidak diputus hanya berdasarkan kacamata administratif.
Pasca-audiensi ini, Pelapor menuntut kepastian dan keterbukaan informasi: apakah seluruh bukti, dokumen pendukung, dan perbedaan objek telah dipertimbangkan secara komprehensif sebelum pengaduan dinilai berada di luar kewenangan Ombudsman RI. Penjelasan objektif dari Ombudsman dinilai sangat penting untuk menjamin hak-hak masyarakat pencari keadilan.
( Tim )
