MEDIA “HOMELESS” MENJAMUR, DEWAN PERS: BUKAN PERUSAHAAN PERS
TIMIKA, beritafaktanews.my.id – Fenomena munculnya media “homeless” atau akun penyedia konten berita di berbagai platform digital menjadi salah satu sorotan dalam Workshop Hubungan Media, Standardisasi Profesi, dan Verifikasi Kompetensi Jurnalis Digital yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mimika di Ballroom Hotel Horison Diana, Timika, Selasa (15/9/2026).
Pimpinan Redaksi Salampapua.com, Sampe Sianturi, mengatakan keberadaan akun-akun penyedia konten yang tidak memiliki badan hukum perusahaan pers maupun wartawan yang mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi tantangan tersendiri bagi dunia pers.
Menurutnya, kondisi tersebut menarik perhatian karena sejumlah akun justru memiliki jumlah pengikut yang lebih besar dibandingkan media yang secara kelembagaan memenuhi ketentuan perusahaan pers.
“Homeless itu kalau bahasa kasarnya seperti gelandangan, tidak punya rumah. Tapi justru followers-nya lebih banyak dari media resmi. Mereka tidak pernah diverifikasi, tidak pernah ikut UKW, tapi bisa ada di mana-mana,” ujar Sampe dalam diskusi tersebut.
Sampe mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap konten yang diproduksi akun atau media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers. Di sisi lain, media resmi dan wartawannya dituntut menjalankan prinsip jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi sebelum informasi dipublikasikan.
Ia juga menyoroti persoalan sertifikasi kompetensi wartawan, mulai dari mekanisme pencabutan sertifikasi, masa berlaku, hingga status wartawan yang sudah tidak aktif menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Sampe, sertifikasi kompetensi wartawan yang berlaku seumur hidup perlu terus dievaluasi agar tetap relevan dengan perkembangan profesi. Salah satu yang dinilai perlu diperhatikan adalah validasi dan pembaruan data wartawan secara berkala.
“Seseorang yang sudah lulus UKW tetap diakui selama masih aktif menulis. Tapi bagaimana kalau tidak aktif lagi? Apakah sertifikasinya tetap berlaku? Ini yang perlu dipikirkan,” katanya.
Ia menilai diperlukan aturan dan mekanisme yang lebih jelas agar sertifikasi kompetensi wartawan tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan benar-benar menggambarkan kompetensi dan profesionalitas seseorang dalam menjalankan tugas jurnalistik.
DEWAN PERS: BUKAN YURISDIKSI
Menanggapi persoalan tersebut, anggota Dewan Pers Abdul Manan menjelaskan bahwa akun konten kreator atau penyedia informasi di platform digital seperti TikTok dan Facebook yang tidak berstatus perusahaan pers tidak termasuk dalam yurisdiksi Dewan Pers.
Menurut Abdul, mandat Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berkaitan dengan perusahaan pers yang memenuhi ketentuan sebagai badan hukum.
“Dewan Pers menangani media yang berbadan hukum. Minimal syaratnya adalah berbadan hukum sesuai KBLI pers, mencantumkan alamat redaksi, penanggung jawab, dan percetakan bila ada. Kalau homeless, konten kreator, influencer, itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers,” jelas Abdul.
Ia mengatakan, dalam kasus sengketa konten atau pemberitaan di media sosial, aparat penegak hukum dapat menggunakan ketentuan hukum lain yang relevan. Dewan Pers terlebih dahulu akan melihat status pihak yang bersengketa, termasuk apakah media tersebut merupakan perusahaan pers berbadan hukum.
Jika memenuhi kriteria sebagai perusahaan pers, sengketa pemberitaan dapat ditempuh melalui mekanisme pers, seperti hak jawab dan hak koreksi.
Namun, status sebagai perusahaan pers tidak berarti media terbebas dari ketentuan hukum. Apabila konten yang dipublikasikan memenuhi unsur pelanggaran hukum, proses hukum tetap dapat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Abdul juga mengungkapkan adanya kendala dalam proses pengecekan status badan hukum perusahaan pers karena akses terhadap data akta perusahaan melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) memiliki mekanisme dan biaya tertentu.
“Kami biasanya menyarankan agar pihak yang bersengketa memastikan apakah media tersebut benar berbadan hukum. Kalau berbadan hukum, maka dia termasuk perusahaan pers,” pungkasnya.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah jurnalis juga menyampaikan pertanyaan kepada Dewan Pers terkait status dan kompetensi wartawan, perkembangan media digital, hingga mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan di tengah maraknya akun penyedia informasi di media sosial. (Red)
