Komisi Informasi Visitasi Polda Sumsel, Kesiapan Layanan PPID Dievaluasi
PALEMBANG, Beritafaktanews.my.id — Polda Sumatera Selatan menjalani visitasi Evaluasi dan Monitoring (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari penilaian faktual terhadap kesiapan pelayanan informasi publik dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Visitasi berlangsung di Ruang PPID Polda Sumsel mulai pukul 13.00 WIB. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 473/X/SKI.Provsumsel/2026 setelah badan publik menyelesaikan tahapan pengisian kuesioner mandiri.
Dalam penilaian faktual tersebut, tim Komisi Informasi meninjau kesiapan sarana dan prasarana, pengelolaan dokumentasi, serta mekanisme pelayanan informasi di lingkungan Polda Sumsel.
Peninjauan juga mencakup pengelolaan informasi berkala, mekanisme penanganan sengketa informasi, dan pemanfaatan kanal digital untuk mendukung pelayanan publik. Aspek tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan permohonan informasi masyarakat ditangani secara tertib dan sesuai ketentuan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Haidir Rohimin, S.E., M.M., mengapresiasi kesiapan jajaran Polda Sumsel dalam mengikuti tahapan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
“Polda Sumsel menunjukkan keseriusan dalam mendukung pemenuhan hak masyarakat atas informasi. Kesiapan fasilitas dan pengelolaan PPID menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Haidir.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan ketentuan, tetapi juga bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat. Polda Sumsel terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan PPID agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan melalui mekanisme yang jelas, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Nandang.
Pengelolaan informasi publik, lanjutnya, harus dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan. Dengan demikian, pemenuhan hak masyarakat atas informasi tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui visitasi E-Monev 2026, Polda Sumsel berharap dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik. Evaluasi tersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan untuk memperkuat transparansi, meningkatkan mutu pelayanan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Polda Sumsel menyatakan berkomitmen mengembangkan pelayanan informasi publik yang profesional, adaptif, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan Polri kepada masyarakat.
Pimpinan Redaksi : H.Darwis Akbar.SH.MM (Red)
