A2KI Demo Jilid II di Hotel The ALTS Palembang, Manajemen Tegaskan Dokumen Perizinan Lengkap
PALEMBANG, Beritafaktanews.my.id — Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Hotel The ALTS Palembang, Kamis (29/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa meminta klarifikasi terkait sejumlah persoalan, di antaranya perizinan hotel dan pengelolaan perparkiran.
Koordinator aksi A2KI, Maulana, mengatakan pihaknya kembali menyampaikan tuntutan agar manajemen Hotel The ALTS memberikan penjelasan atas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian mereka.
Salah satu hal yang dipertanyakan, menurut Maulana, berkaitan dengan keberadaan pihak ketiga atau pujasera di Jalan Veteran serta jarak antara lokasi tersebut dengan Hotel The ALTS Palembang.
“Kami ingin mempertanyakan jarak tempuh pelanggan antara pujasera di Jalan Veteran dan Hotel The ALTS Palembang. Itu yang perlu kami minta penjelasan kepada pihak hotel,” ujar Maulana.
Ia menambahkan, pihaknya berharap dapat memperoleh jadwal diskusi dengan manajemen hotel agar persoalan yang dipermasalahkan bisa dibahas dan diklarifikasi.
“Kami berharap ada solusi. Apa yang menjadi permasalahan bisa disampaikan dan diklarifikasi,” tegasnya.
Manajemen Bantah Dugaan Pelanggaran Perizinan
Aksi tersebut mendapat tanggapan dari tim manajemen dan tim kuasa hukum Hotel The ALTS Palembang, Titis Rachmawati & Associates.
Perwakilan tim, Bayu Prasetya Andrinata, menyebut demonstrasi tersebut merupakan aksi kedua yang dilakukan A2KI. Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang disuarakan massa adalah dugaan bahwa Hotel The ALTS Palembang tidak memiliki rekomendasi atau dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Bayu membantah dugaan tersebut. Menurut dia, dokumen perizinan hotel, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen terkait sektor pariwisata, Andalalin, dan administrasi perpajakan, telah dipenuhi.
“Kita sudah terangkan bahwa dokumen perizinan kita, mulai dari PBG, Dinas Pariwisata, Andalalin, hingga pajak, semuanya lengkap,” kata Bayu kepada wartawan, Kamis siang.
Terkait permintaan diskusi dari koordinator aksi, Bayu mengatakan pihaknya belum bersedia melakukan pertemuan secara langsung dengan A2KI. Ia menyarankan agar persoalan tersebut terlebih dahulu disampaikan kepada instansi pemerintah yang berwenang.
“Kalau memang ingin berdiskusi, silakan koordinator aksi bersurat kepada PUPR atau dinas terkait dan mengundang kami. Dengan begitu, instansi yang berwenang bisa menjelaskan apakah tuduhan tersebut benar atau tidak,” ujarnya.
Bayu juga menyayangkan aksi sebelumnya yang, menurut dia, memasuki area hotel. Ia menegaskan, penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan di ruang publik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau mau demonstrasi, silakan di depan, di area umum atau tempat yang diperbolehkan, maupun di dinas terkait yang dituduh mengeluarkan perizinan tersebut,” katanya.
Siapkan Somasi dan Langkah Hukum
Bayu menyatakan pihaknya memberikan somasi terbuka kepada koordinator aksi. Jika aksi serupa kembali dilakukan dengan tuduhan yang dinilai merugikan, manajemen mempertimbangkan menempuh jalur hukum.
Ia menyebut kemungkinan langkah hukum tersebut mencakup dugaan fitnah, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil. Bayu juga menyebut kemungkinan penerapan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila unsur hukumnya terpenuhi.
“Jika hal ini berulang, kami akan mempertimbangkan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Titis Rachmawati menegaskan bahwa sikap manajemen bukan berarti menolak kritik maupun penyampaian aspirasi masyarakat. Namun, menurut dia, kritik harus didukung data yang valid, dapat dibuktikan, dan disampaikan melalui mekanisme serta tempat yang sesuai aturan.
“Sepanjang didukung data yang valid, keberadaannya bisa dibuktikan, dan dilakukan di tempat yang sesuai aturan, kami tidak anti kritik maupun anti penyampaian aspirasi,” ujar Titis.
Ia menjelaskan, persoalan perizinan hotel, termasuk Andalalin dan pembayaran pajak, memiliki mekanisme klarifikasi melalui institusi yang berwenang.
Menurut Titis, surat yang mereka baca ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Karena itu, ia menilai klarifikasi seharusnya terlebih dahulu diminta kepada instansi terkait sebelum persoalan tersebut disampaikan melalui aksi di area hotel.
“Harusnya mereka kembali menanyakan kepada PUPR apakah benar hotel tidak memiliki dokumen yang dimaksud. Ketika surat belum terjawab, justru datang ke tempat kami. Ini bukan fasilitas umum, melainkan area properti yang juga harus dihormati,” katanya.
Titis menambahkan, pihaknya akan menyiapkan somasi tertulis kepada A2KI. Apabila pihak aliansi tidak dapat membuktikan tuduhan yang disampaikan, manajemen akan mempertimbangkan upaya hukum, baik pidana maupun perdata.
Ia menilai aksi dan tuduhan tersebut berpotensi merugikan reputasi Hotel The ALTS Palembang serta membentuk persepsi publik bahwa hotel tidak mematuhi ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai kelengkapan dokumen perizinan tersebut masih bersumber dari pihak manajemen hotel. Untuk memastikan duduk persoalan secara objektif, diperlukan pula klarifikasi dari instansi berwenang mengenai dokumen yang dipersoalkan A2KI.
Sumber: Dikutip dari pemberitaan Sripoku.com, dengan penyuntingan bahasa dan struktur berita.
Pimpinan Redaksi. H.Darwis Akbar.SH.MM (Red)
