Polda Sumsel Tangani 43 Laporan Karhutla Perorangan, Kasus di Lubuklinggau Disorot
PALEMBANG, Beritafaktanews.my.id — Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik perorangan maupun korporasi. Hingga Kamis (29/10/2026), jumlah laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan pelaku perorangan bertambah dari 42 menjadi 43 laporan.
Perkembangan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang digelar secara virtual bersama jajaran kepolisian dari 12 Polda di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan yang dipusatkan di Balai Kemitraan Polda Kalimantan Barat itu dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., serta diikuti jajaran Polda terkait dan perwakilan Kementerian Kehutanan.
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Sumsel memaparkan perkembangan penanganan perkara, mulai dari proses penyidikan, pemenuhan alat bukti, hingga koordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
43 Laporan Perkara Perorangan
Kombes Pol. Ronni Bonic mengungkapkan, jumlah laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan pelaku perorangan meningkat dari 42 menjadi 43 laporan.
Penyidik terus menindaklanjuti setiap laporan melalui serangkaian proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Sejumlah perkara telah memasuki tahap penyelesaian berkas, sedangkan perkara lainnya masih memerlukan pendalaman serta pelengkapan berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Koordinasi dengan kejaksaan menjadi bagian penting untuk memastikan berkas perkara memenuhi persyaratan hukum sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Penanganan setiap perkara dilakukan berdasarkan fakta di lapangan, alat bukti yang sah, serta peran masing-masing pihak dalam peristiwa kebakaran. Sementara itu, perkara yang melibatkan korporasi ditangani oleh direktorat berwenang untuk mendalami dugaan tindak pidana dan kemungkinan pertanggungjawaban hukum badan usaha.
Kebakaran di Lubuklinggau Turut Didalami
Dalam pemaparannya, Polda Sumsel juga menyoroti penanganan kasus kebakaran di wilayah hukum Polres Lubuklinggau yang dilaporkan berdampak terhadap sekitar 90 rumah dan menghanguskan lahan seluas kurang lebih lima hektare.
Dalam perkara tersebut, jajaran Polres Lubuklinggau disebut telah mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa guna mengungkap penyebab kebakaran, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena kebakaran dilaporkan menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara jelas penyebab kejadian dan pihak yang bertanggung jawab.
Bareskrim Tegaskan Penegakan Hukum
Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup dan menjaga kelestarian sumber daya alam.
Polri menegaskan penindakan akan dilakukan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi, berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemaparan tingkat nasional, penanganan perkara karhutla oleh jajaran Polda di berbagai wilayah disebut telah menjangkau ratusan pelaku perorangan. Kebakaran yang ditangani juga mengakibatkan kerusakan lahan hingga ribuan hektare.
Salah satu modus yang ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas ekonomi di wilayah terdampak.
Karena itu, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan.
Perkuat Koordinasi dengan Bareskrim dan Kejaksaan
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Ronni Bonic menegaskan, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri dan instansi terkait dalam penanganan perkara karhutla.
Polda Sumsel berkomitmen menuntaskan setiap dugaan tindak pidana karhutla secara profesional dengan mengedepankan pembuktian dan kepastian hukum.
Selain memberikan efek jera, penegakan hukum diharapkan mampu mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan pada masa mendatang.
Dengan bertambahnya laporan perkara perorangan menjadi 43 laporan, penanganan karhutla tetap menjadi salah satu fokus Polda Sumsel. Upaya tersebut diharapkan dapat melindungi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Sumatera Selatan.
Pimpinan Redaksi. H.Darwis Akbar SH.MM.(R24 BFN MZR)
