Kadis KB Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Anagaran Perjalanan Dinas Bangga Kencana Rp883,2 Juta
KOTA METRO, Beritafaktanews.my.id – Anggaran perjalanan dinas dalam kota untuk program Bangga Kencana di Kota Metro mencapai Rp883,2 juta pada Tahun Anggaran 2026. Besarnya anggaran tersebut menjadi sorotan dan perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait peruntukan, jumlah kegiatan, serta realisasi penggunaannya.
Berdasarkan data yang berhasil di himpun anggaran tersebut dialokasikan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Metro.
Paket bertajuk fasilitasi penyuluhan, penggerakan, pelayanan, dan pengembangan program Bangga Kencana untuk Petugas Keluarga Berencana/Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) itu bersumber dari APBD Kota Metro.
Jadwal pelaksanaannya tercatat Februari hingga Desember 2026.
Persoalannya, dengan anggaran mencapai Rp883,2 juta, publik perlu mengetahui secara jelas berapa jumlah kegiatan, petugas yang terlibat, frekuensi perjalanan, dan biaya yang dikeluarkan.
Dinas terkait juga perlu membuka rincian perhitungan anggaran serta realisasi belanja hingga Oktober 2026.
Pengawasan perlu diarahkan pada bukti perjalanan, surat tugas, daftar hadir, laporan kegiatan, dan dokumen pembayaran. Hal ini penting untuk mencegah potensi perjalanan fiktif, pembayaran ganda, maupun pengeluaran yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya.
Besarnya pagu memang tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Namun, tanpa rincian dan bukti realisasi, kewajaran penggunaan anggaran belum dapat dinilai.
Kepala Dinas terkait perlu menjelaskan apakah seluruh anggaran benar-benar digunakan untuk kegiatan penyuluhan dan pelayanan KB? Berapa perjalanan yang telah dilaksanakan? Siapa saja penerima pembayaran? Bagaimana pengawasan terhadap pertanggungjawabannya?
Transparansi menjadi penting agar anggaran daerah tidak sekadar terserap secara administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini rilis, belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya korupsi atau markup. Klarifikasi dan dokumen pendukung dari Dinas terkait diperlukan agar penggunaan anggaran Rp883,2 juta tersebut dapat diuji secara objektif.(Rza)
