Waspada Oknum Mengaku Wartawan, Instansi Diminta Periksa Identitas dan Surat Tugas

IMG-20260914-WA0006

JAKARTA, beritafaktanews.my.id — Munculnya orang yang mengaku sebagai wartawan tanpa dapat menunjukkan identitas dan penugasan yang jelas perlu menjadi perhatian bagi instansi pemerintah, perusahaan maupun masyarakat.

 

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, wartawan bekerja untuk perusahaan pers dan terikat pada standar serta kode etik jurnalistik. Karena itu, pihak yang didatangi untuk kepentingan konfirmasi berhak memastikan identitas dan konteks penugasan sebelum memberikan informasi.

 

Langkah tersebut penting untuk menghindari penyalahgunaan profesi jurnalistik, termasuk kemungkinan permintaan uang dengan ancaman pemberitaan, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi maupun penggunaan data di luar kepentingan jurnalistik.

 

Pihak instansi atau narasumber dapat meminta wartawan menunjukkan kartu identitas pers dan surat tugas, terutama apabila kunjungan dilakukan atas nama sebuah perusahaan media.

 

Selain itu, legalitas dan keberadaan perusahaan pers dapat dikonfirmasi melalui kanal resmi Dewan Pers. Namun, perlu dibedakan antara persoalan administrasi/identitas jurnalistik dengan tindak pidana. Tidak adanya surat tugas semata tidak otomatis membuktikan seseorang sebagai wartawan gadungan atau menghilangkan seluruh hak hukumnya.

 

Apabila dalam menjalankan kegiatannya terdapat dugaan pemerasan, ancaman, intimidasi, penipuan atau tindak pidana lainnya, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan perbuatan yang dilakukan dan alat bukti yang tersedia.

 

Sebaliknya, apabila persoalannya berkaitan dengan pemberitaan pers, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Karena itu, kehati-hatian perlu diterapkan oleh kedua belah pihak. Wartawan wajib menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat dan berimbang, sementara narasumber maupun instansi berhak memastikan siapa yang melakukan konfirmasi dan untuk kepentingan media apa.

 

Jangan langsung memberikan data internal atau informasi yang bersifat rahasia kepada orang yang identitas dan tujuan penugasannya belum jelas. Verifikasi terlebih dahulu, dokumentasikan proses konfirmasi, dan gunakan jalur hukum yang tepat apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

 

(Red)