Warga Lampung Tengah Adukan Oknum Polisi ke Propam, Dugaan Ucapan Kasar dan Ancaman Senjata Disorot

IMG_20261020_161144

LAMPUNG TENGAH, Beritafaktanews.my.id — Operasi pemberantasan narkoba di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, menuai keberatan dari sejumlah warga. Seorang anggota kepolisian yang disebut menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Seputih Mataram dilaporkan ke Propam Polda Lampung atas dugaan ucapan kasar, intimidasi, dan ancaman menggunakan senjata api.

Pengaduan tersebut disampaikan warga Dusun I Subing melalui surat tertanggal 19 Oktober 2026. Dalam surat itu, anggota yang disebut bernama Marzen atau Marjen diduga melakukan tindakan yang dinilai intimidatif saat operasi berlangsung pada Sabtu malam (17/10/2026).

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, rombongan kendaraan roda empat dan roda dua yang membawa personel gabungan kepolisian tiba di kampung tersebut sekitar pukul 21.00 WIB. Personel yang terlibat disebut berasal dari Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Tekab Polres Lampung Tengah, Polsek Seputih Mataram, serta didukung personel Brimob.

Kedatangan rombongan itu membuat warga berkumpul untuk mengetahui kegiatan yang sedang berlangsung. Namun, menurut keterangan dalam surat pengaduan, situasi kemudian diwarnai dugaan ucapan kasar dan tindakan intimidatif dari anggota yang dilaporkan.

Pelapor menuding anggota tersebut melontarkan perkataan yang dianggap menghina masyarakat setempat. Selain itu, terdapat dugaan ancaman penembakan terhadap seorang warga bernama Asrul, disertai tindakan mengarahkan senjata laras panjang.

Warga juga mengklaim mendengar tembakan ke udara selama kegiatan berlangsung. Menurut pelapor, peristiwa tersebut disaksikan sejumlah warga dan sebagian kejadian diklaim terekam dalam video yang turut dilampirkan sebagai bukti pengaduan.

Nama Asrul disebut dalam laporan sebagai warga yang diduga menerima ancaman. Keterangan langsung dari yang bersangkutan diperlukan untuk memperjelas kronologi, termasuk memastikan peristiwa yang dialami dan disaksikannya.

Warga Dukung Pemberantasan Narkoba

Dalam pengaduannya, warga menegaskan bahwa keberatan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika.

Mereka menyatakan mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba. Namun, warga berharap setiap pelaksanaan operasi kepolisian tetap berpedoman pada prosedur yang berlaku serta mengedepankan sikap profesional dan penghormatan terhadap masyarakat.

Melalui surat tersebut, warga meminta Propam Polda Lampung menindaklanjuti laporan dengan memeriksa anggota yang diadukan. Mereka berharap tindakan sesuai ketentuan dapat diambil apabila dugaan pelanggaran terbukti.

Selain pemeriksaan, warga juga meminta agar anggota yang dilaporkan dipindahkan dari Polsek Seputih Mataram.

Surat pengaduan itu turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kapolri, Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi III DPR RI, Kapolda Lampung, serta Kapolres Lampung Tengah.

Menunggu Klarifikasi Pihak Kepolisian

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan ucapan kasar, intimidasi, dan ancaman senjata tersebut masih bersumber dari keterangan pihak pelapor dalam surat pengaduan. Kebenaran tudingan tersebut belum dapat dipastikan secara independen.

Konfirmasi dari Propam Polda Lampung, Polres Lampung Tengah, serta anggota yang dilaporkan masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, termasuk mengenai kronologi operasi, dugaan tindakan yang dipersoalkan, dan tindak lanjut atas laporan warga.

Pemeriksaan secara objektif diharapkan dapat memberikan kejelasan atas peristiwa tersebut sekaligus memastikan bahwa proses pemberantasan narkoba berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur kepolisian yang berlaku.(Rza)