Staf Administrasi KPK dari Unsur Polri Ikut Ditahan dalam OTT Bupati Pemalang
JAKARTA, beritafaktanews.my.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK yang merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari institusi Polri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Setya Budi Dias Oktavianto merupakan personel kepolisian yang diperbantukan di KPK.
> “Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Budi menegaskan, proses hukum yang dilakukan KPK berlangsung secara objektif berdasarkan alat bukti, tanpa membedakan latar belakang atau institusi asal pihak yang terlibat.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut,” katanya.
KPK juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus pemerasan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut.
Empat Tersangka Ditahan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka, yaitu:
Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang.
Mohamad Haris (GHA), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati.
Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta.
Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK yang merupakan PNYD dari Polri.
Anom Widiyantoro keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.34 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye KPK dan tangan diborgol sebelum dibawa menuju rumah tahanan.
Barang Bukti Uang Lebih dari Rp2 Miliar
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Menurut KPK, dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penerimaan uang oleh Bupati Pemalang yang diduga berhubungan dengan pelaksanaan proyek di lingkungan pemerintah daerah. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli jabatan.
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
(Red)
