Pimpinan DPR RI Komitmen Selesaikan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
JAKARTA, beritafaktanews.my.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi Undang-Undang (UU) paling lambat pada 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU, tertanggal Jakarta, 27 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana.
“DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut,” demikian salah satu poin dalam surat komitmen tersebut.
Pimpinan DPR RI juga berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam poin berikutnya ditegaskan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Yang menjadi perhatian, pimpinan DPR RI juga menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR RI apabila hingga 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI,” demikian bunyi poin keempat surat tersebut.
Surat komitmen itu disebut dibuat sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani di Jakarta pada 27 Agustus 2026 oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Dr. S. S. S. Yuliani, Saan Mustopa, serta Dr. H. D. D. Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP, sebagaimana tercantum dalam dokumen.
(Red)
