KY Soroti Aksi Penyiraman Air terhadap Hakim di PN Pati, Dinilai Serang Integritas Pengadilan

FB_IMG_1792928240503

JAKARTA, Beritafaktanews.my.id – Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menyoroti insiden penyiraman air yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, terhadap seorang hakim yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati.

 

Komisi Yudisial menilai tindakan tersebut sebagai perilaku yang tidak pantas dilakukan di lingkungan pengadilan. Bahkan, aksi itu dinilai berpotensi menyerang integritas dan imparsialitas lembaga peradilan.

 

Peristiwa tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Pati pada Jumat (9/10/2026). Saat itu, Supriyono alias Botok mendampingi salah seorang warga dalam kegiatan audiensi dengan pihak pengadilan.

 

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Anita Kadir, menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima pada Senin (12/10/2026).

 

“Ini tergolong tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan (misbehaving in court). Selain itu, juga telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court),” ujar Anita.

 

Anita menegaskan, KY menyayangkan tindakan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap hakim tersebut. Menurutnya, kehormatan dan kewibawaan lembaga peradilan harus tetap dijaga oleh seluruh pihak.

 

Komisi Yudisial juga menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi terkait peristiwa tersebut.

 

“KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” tutur Anita.

 

KY berharap seluruh elemen masyarakat dapat menghormati proses peradilan serta menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga independensi hakim dan memastikan lembaga peradilan dapat menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, serta bebas dari tekanan maupun intimidasi.(Red)