Kesaksian Suwardiningsih di Pengadilan: Mengaku Tetap Jalankan Instruksi Pimpinan PKI

FB_IMG_1792228851086

JAKARTA, Beritafaktanews.my.id — Koran Berita Yudha edisi 15 Juni 1967 memuat kesaksian Suwardiningsih, seorang tokoh perempuan yang disebut sebagai anggota CC PKI dan dikirim dari Jakarta ke Palembang, Sumatera Selatan. Dalam persidangan, ia mengakui tetap menjalankan aktivitas organisasi meskipun mengetahui Partai Komunis Indonesia (PKI) telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai partai terlarang.

Pengakuan tersebut disampaikan Suwardiningsih ketika menjalani proses persidangan setelah ditangkap. Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukannya merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi pimpinan PKI.

“Semua itu saya lakukan adalah untuk melaksanakan instruksi, karena saya bertugas mengikuti instruksi dari Sudisman, sebagai salah satu pimpinan PKI,” demikian pengakuan Suwardiningsih sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Berita Yudha.

Dalam persidangan yang sama, Suwardiningsih juga mengungkap adanya rencana penculikan yang disebut berkaitan dengan aktivitas CDB PKI Sumatera Selatan. Rencana tersebut, menurut kesaksiannya, berada di bawah instruksi Sekretaris CDB PKI Sumsel bernama Imron.

Ia menyebut bahwa sejumlah orang telah ditentukan sebagai sasaran penculikan yang direncanakan berlangsung sekitar 5 Oktober 1965. Aksi itu disebut akan dilaksanakan apabila Gerakan 30 September atau Gestapu/PKI berhasil mencapai tujuannya.

Namun, rencana tersebut disebut tidak terlaksana setelah gerakan itu berhasil ditumpas.

Identitas orang-orang yang menjadi sasaran penculikan tidak dijelaskan secara terperinci dalam kutipan pemberitaan tersebut. Ketika hakim ketua menanyakan apakah sasaran penculikan merupakan orang-orang yang tidak sependapat dengan sikap PKI, Suwardiningsih menjawab, “Ya.”

Kesaksian tersebut menjadi salah satu catatan dalam pemberitaan pers pada masa setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965. Meski demikian, untuk memperoleh gambaran sejarah yang utuh, keterangan dalam arsip surat kabar perlu dibaca bersama dokumen persidangan, arsip sezaman lainnya, serta kajian sejarah yang relevan.(Red)