EKS JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH RESMI DITAHAN 20 HARI, DITITIPKAN DI RUTAN KPK
JAKARTA, beritafaktanews.my.id – Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 12 jam di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Febrie ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Namun, berbeda dengan tersangka lainnya, Don Rito, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari Gedung Kejagung.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan penahanan terhadap Febrie dilakukan oleh Tim Sembilan Jaksa Khusus Kejaksaan Agung.
“Hari ini, Tim Sembilan Jaksa Khusus Kejaksaan Agung menetapkan FA sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan. Tersangka ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur,” kata Rudi.
Menurut Rudi, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan untuk menjamin keamanan sekaligus transparansi selama proses penahanan. Pertimbangan tersebut juga berkaitan dengan rekam jejak Febrie yang sebelumnya menangani sejumlah perkara besar.
“Kita ketahui bersama, yang bersangkutan selama ini dikenal memegang kasus besar. Untuk itu, agar yang bersangkutan nyaman, kita memilih Rutan KPK sehingga terjamin dan transparan,” ujarnya.
Ketika ditanya alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan seperti Don Rito, Rudi memberikan jawaban singkat.
“Karena sudah malam,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Rito.
Sprindik TPPU tersebut diterbitkan pada 20 Juli 2026 dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.
Anang menegaskan, perkara TPPU tersebut merupakan penyidikan baru yang berdiri sendiri dan berada di luar tiga sprindik yang telah diterbitkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung.
“Benar, sprindik TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, total sekarang ada empat sprindik,” kata Anang.
Dengan diterbitkannya sprindik baru tersebut, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dan Don Rito kini mencakup dugaan TPPU yang ditangani secara terpisah dari perkara-perkara sebelumnya.Jika diperlukan, saya juga bisa membuatkan judul yang lebih menggigit untuk koran, versi portal online, atau menambahkan latar belakang kasus yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Rito.
(Red)
