Dendam Akibat Ejekan Berujung Maut, Kasus Pembunuhan Sumini di Lampung Utara Direkayasa Seolah Perampokan

FB_IMG_1793108384663

LAMPUNG UTARA, Beritafaktanews.my.id — Kasus pembunuhan Sumini (55), warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada Juni 2024, menyisakan kisah tragis tentang konflik bertetangga yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, persoalan tersebut diduga dipicu perselisihan personal antara korban dan Sudadi Ahmad (30), yang rumahnya berjarak sekitar 50 meter dari kediaman korban.

 

Konflik keduanya disebut berawal dari ejekan berulang terkait persoalan rumah tangga Sudadi yang belum memiliki anak. Korban diduga kerap melontarkan hinaan dengan menyebut Sudadi mandul. Perselisihan memuncak setelah muncul ucapan yang dinilai pelaku merendahkan martabatnya dan menyangkut kehidupan rumah tangganya.

 

Meski demikian, persoalan pribadi maupun penghinaan tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan, terlebih hingga menghilangkan nyawa seseorang.

 

Diduga Memanfaatkan Kesempatan

 

Dalam kronologi kasus tersebut, Sudadi diduga mendatangi rumah Sumini dengan alasan meminjam pompa angin ban. Setelah barang itu dipinjamkan, pelaku disebut kembali dengan alasan mengembalikannya.

 

Pada kesempatan tersebut, pelaku diduga masuk ke rumah korban ketika situasi sedang sepi. Ia kemudian melakukan kekerasan terhadap Sumini menggunakan kabel mikrofon yang berada di lokasi hingga korban meninggal dunia.

 

Setelah kejadian, pelaku diduga memindahkan jenazah ke kamar tidur, menutup wajah korban menggunakan keset, serta menyiramkan air ke tubuhnya.

 

TKP Diduga Direkayasa

 

Untuk mengaburkan perbuatannya, pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban, berupa telepon genggam, perhiasan emas, dan uang tunai sekitar Rp900.000.

 

Sebagian uang tersebut disebut sengaja dihamburkan ke arah ladang di belakang rumah korban. Tindakan itu diduga dilakukan untuk membangun kesan bahwa peristiwa tersebut merupakan aksi perampokan.

 

Setelah itu, pelaku kembali ke rumahnya dan menjalani aktivitas seperti biasa agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.

 

Jenazah Ditemukan Warga

 

Pada Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, keluarga dan warga mulai curiga karena Sumini tidak terlihat beraktivitas seperti biasanya.

 

Ketika rumah korban diperiksa, Sumini ditemukan telah meninggal dunia di kamar tidur. Kondisi rumah yang berantakan sempat menimbulkan dugaan awal bahwa korban menjadi sasaran perampokan.

 

Petugas dari Polres Lampung Utara bersama tim identifikasi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta mengevakuasi jenazah ke RSUD Ryacudu Kotabumi.

 

Polisi Ungkap Dugaan Motif Personal

 

Penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Stefanus Boyoh kemudian mengarah pada sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian. Barang-barang yang ditemukan dan kondisi TKP menjadi bagian dari bahan analisis penyidik untuk menguji dugaan perampokan.

 

Setelah melakukan penyelidikan, Tim TEKAB 308 Presisi disebut menangkap Sudadi Ahmad pada Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

 

Berdasarkan kronologi yang tersedia, Sudadi kemudian mengakui perbuatannya dan menyebut dugaan perampokan tersebut sebagai upaya mengalihkan kecurigaan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kabel mikrofon, pakaian korban, uang tunai, telepon genggam, dan perhiasan emas. (Rza)