Banding, Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Divonis 1,5 Tahun
Segera Dieksekusi, Terdakwa Diminta Hadir ke Kejari Prabumulih
Prabumulih, Beritafaktanews – Putusan terhadap terdakwa ED, mantan anggota DPRD Sumatera Selatan yang terseret perkara dugaan penipuan dengan modus janji proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengalami perubahan setelah terdakwa mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, ED divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih. Dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Informasi tersebut dibenarkan sumber yang mengetahui proses perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.
“Turun jadi 1 tahun 6 bulan,” ujar sumber tersebut.
Menurutnya, berdasarkan putusan tingkat banding tersebut, tidak ada upaya hukum lanjutan yang ditempuh sehingga proses selanjutnya tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi.
Sumber tersebut mengatakan, ED sebelumnya telah diminta hadir ke Kantor Kejari Prabumulih pada Senin (21/9/2026). Namun, yang bersangkutan meminta penundaan.
“Kamis mendatang, terdakwa ED kita undang lagi ke kantor,” katanya.
Sumber lain menyebutkan, eksekusi terhadap putusan tersebut akan segera dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. ED nantinya akan menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Prabumulih.
Sementara itu, Humas PN Prabumulih ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara tersebut telah diputus pada tingkat banding.
“Iya bang, terpantau untuk tingkat banding, PT Palembang memutus perkara tersebut pada hari Selasa, tanggal 15 September 2026 dengan nomor perkara 582/PID/2026/PT PLG. Namun, untuk pertimbangannya belum dapat kami akses,” ujarnya.
Korban Kecewa Hukuman Berkurang
Di sisi lain, AD selaku korban mengaku kecewa dengan adanya putusan banding yang membuat hukuman ED berkurang dari putusan sebelumnya.
AD berharap pelaksanaan eksekusi dapat segera dilakukan. Ia menyebut kerugian yang dialaminya terkait perkara tersebut mencapai sekitar Rp500 juta.
Selain menunggu proses eksekusi, AD mengaku telah menyiapkan langkah hukum melalui gugatan perdata untuk menuntut kerugian yang dialaminya.
“Kita menunggu salinan putusan pidananya. Setelah itu kita ajukan gugatan perdata,” pungkasnya.
(Anz/BFN)
