Tim Tekab 308 Polres Metro Bekuk Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten, Motor Honda CRF Mahasiswa Disikat

IMG-20261031-WA0016

METRO, Beritafaktanews.my.id — Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kendaraan bermotor. Kedua pelaku yang masing-masing berinisial SAM (27) dan RS (34) ini dibekuk tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Lampung Timur pada Kamis (29/10/2026).

 

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima pihak kepolisian, salah satunya dari laporan korban seorang mahasiswa bernama IM (23) yang tertuang dalam laporan polisi tertanggal 17 September 2026 lalu.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu (16/09/2026) sekira pukul 14.00 WIB di area asrama putra Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin, Jalan RA Kartini, RT 005/RW 001, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

 

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat ia tiba di asrama usai mengikuti perkuliahan di STKIP Rosalia sekira pukul 11.00 WIB dan memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna hitam tahun 2024 (Nopol BG 3036 KBA) di teras asrama dalam kondisi stang terkunci.

 

Korban sempat menjalankan ibadah sholat dzuhur dan kembali ke kamar untuk mengerjakan tugas. Namun, saat hendak pergi ke bengkel untuk mengganti oli pada pukul 14.00 WIB, korban mendapati sepeda motor kesayangannya sudah raib dari tempat parkir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp37.410.000.

 

Berbekal serangkaian penyelidikan, pada hari Kamis (29/10/2026) sekira pukul 13.40 WIB, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan para pelaku yang berada di Dusun XI, Kelurahan Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

 

Tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyergapan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial SAM, berikut barang bukti berupa sepasang sandal merek Gucci warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi.

 

Kapolres Metro Hangga Utama darmawan, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H mengatakan “Team Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil membekuk dua pelaku curanmor berinisial SAM dan RS di wilayah Lampung Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro, saat memberikan keterangannya.

 

AKP Rizky menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan pencurian sepeda motor jenis Honda CRF milik seorang mahasiswa di lingkungan pondok pesantren di Metro Utara.

 

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro dan kita jerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat Kota Metro,” tegas Kasat Reskrim.

 

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan kembali membekuk tersangka kedua berinisial RS. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Metro guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa saksi-saksi guna mengungkap tuntas jaringan kejahatan tersebut.(Rza)