MANTAN JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH SEBUT DIRINYA DIKRIMINALISASI
JAKARTA, beritafaktanews.my.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, mengaku merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febrie menyampaikan pernyataan tersebut usai menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung di Gedung Bundar, Kejagung, Jumat.
Menurut Febrie, sebelum penetapan tersangka dan penahanan dilakukan, alat bukti yang dimiliki penyidik seharusnya masih perlu didalami dan dikonfirmasi. Ia mengaku sempat berdiskusi dengan tim penyidik mengenai kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Kejagung) tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” kata Febrie.
Ia menilai proses penanganan perkara semestinya dilakukan melalui pendalaman alat bukti dan ekspose secara berulang sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Namun, Febrie menyatakan siap menghadapi keputusan pimpinan Kejagung tersebut.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Febrie memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan TPPU. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Febrie hadir sekitar pukul 13.00 WIB untuk diperiksa sebagai saksi.
“Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00-an,” kata Anang saat dikonfirmasi.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejagung diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus berkaitan dengan dugaan TPPU yang diduga melibatkan Febrie.
Penerbitan Sprindik tersebut dilakukan setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).
Selain Febrie, Tim 9 sebelumnya juga telah memanggil tiga orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi, yakni Don Ritto, NH, dan TS.
Dalam proses pemeriksaan, Kejagung turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pelibatan sejumlah lembaga tersebut disebut sebagai bentuk transparansi dan sinergitas dalam penanganan perkara dugaan TPPU yang kini tengah bergulir.
(Red)
