PTBA Ungkap Cadangan Batu Bara 2,88 Miliar Ton, Produksi Masih Peringkat Kelima

IMG-20260916-WA0001

JAKARTA, beritafaktanews.my.id – Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Bambang Ismawan mengungkapkan posisi cadangan dan sumber daya batu bara yang dimiliki perusahaan di tengah besarnya potensi batu bara nasional.

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (15/9/2026), Bambang menyebut PTBA saat ini memiliki sumber daya batu bara sebesar 5,71 miliar ton, sedangkan cadangannya mencapai 2,88 miliar ton.

 

“Izin melaporkan bahwa PT Bukit Asam saat ini memiliki sumber daya batu bara berjumlah 5,71 miliar ton dan cadangan 2,88 miliar ton,” kata Bambang dalam RDP tersebut.

 

Menurut Bambang, angka tersebut relatif kecil apabila dibandingkan dengan total cadangan batu bara nasional yang mencapai sekitar 97,96 miliar ton.

 

Ia menyebut, sumber daya batu bara PTBA berada pada kisaran 5,83 persen dari total sumber daya nasional. Sementara untuk cadangan, Bambang menyampaikan porsinya sekitar 9,01 persen dari angka cadangan nasional yang disebut mencapai 97,96 miliar ton.

 

“Dibandingkan dengan cadangan nasional yang mencapai 97,96 miliar ton, tetapi yang dimiliki oleh PT Bukit Asam hanya 5,71 miliar ton,” ujarnya.

 

Bambang juga memaparkan posisi PTBA dari sisi produksi. Menurut dia, PTBA saat ini berada di posisi kelima dibandingkan sejumlah kelompok perusahaan batu bara besar di Indonesia.

 

“Demikian juga produksi batu bara. PT Bukit Asam berada di posisi kelima dibandingkan perusahaan-perusahaan sejenis,” katanya.

 

Ia menyebut urutan yang dipaparkannya dalam rapat tersebut adalah PT Bumi Resources, Adaro Indonesia, Bayan Group, Sinar Mas Group, kemudian PT Bukit Asam.

 

Selain cadangan dan produksi, Bambang menyoroti kewajiban pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan batu bara memiliki kewajiban memasok batu bara untuk kebutuhan domestik sebesar 25 persen dari produksi.

 

Namun, Bambang mengatakan realisasi DMO PTBA selama ini jauh berada di atas batas kewajiban tersebut.

 

“Pada tahun 2025 sebagai gambaran dari tahun 2021 sampai 2025 seperti ada yang di tabel, itu selalu dua kali lipat lebih dari 25 persen yang diharuskan,” ujarnya.

 

Menurut Bambang, tingginya realisasi DMO tersebut turut berdampak terhadap profit perusahaan. PTBA bahkan telah menghitung potensi penurunan keuntungan akibat penyaluran batu bara untuk kebutuhan domestik yang melebihi kewajiban.

 

“Kita pernah mencoba berapa penurunan profit karena kita melebihi 25 persen,” katanya.

 

Paparan tersebut menunjukkan bahwa selain menghadapi persoalan pengelolaan cadangan dan posisi produksi, PTBA juga harus menyeimbangkan kepentingan komersial perusahaan dengan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.(Red)