20 Korporasi Karhutla Masuk Penyidikan, Polda Sumsel Selidiki Empat Perusahaan Lagi
PALEMBANG, Beritafaktanews.my.id — Polda Sumatera Selatan terus mengembangkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga melibatkan korporasi. Hingga Rabu (21/10/2026), sebanyak 20 korporasi telah masuk tahap penyidikan, sedangkan empat perusahaan lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan empat perusahaan tersebut. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Rony seusai makan siang bersama awak media di lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (21/10/2026).
Menurut Rony, identitas keempat perusahaan tersebut belum dapat dipublikasikan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Kami belum bisa mengungkap identitas empat korporasi karena baru masuk penyelidikan. Saat ini masih terus berproses, kami minta dukungannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumsel telah menangani perkara yang melibatkan 16 korporasi pada tahap penyidikan. Dengan perkembangan terbaru tersebut, jumlah korporasi yang tengah diselidiki maupun diproses secara hukum berpotensi bertambah.
Dalam penanganan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel sebelumnya menetapkan PT RAS, perusahaan perkebunan kelapa sawit, sebagai tersangka korporasi pertama.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan ketidakpatuhan perusahaan dalam menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga menetapkan FS, yang menjabat sebagai direktur operasional, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Rony menegaskan, setiap perusahaan yang mengelola lahan wajib menyiapkan sarana dan prasarana, metode penanganan, personel, serta anggaran yang memadai untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, berdasarkan data penanganan perkara yang disampaikan sebelumnya, kasus karhutla yang melibatkan korporasi tercatat dalam 17 laporan polisi. Sebanyak 51 orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.
Terkait kemungkinan pencabutan izin usaha maupun pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, Rony menyatakan Polda Sumsel akan berkoordinasi dengan kementerian terkait.
“Kewenangan kita hanya menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Dalam proses penegakan hukum, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ekskavator, mesin pompa, jeriken, abu, serta barang bukti fisik lainnya yang berkaitan dengan perkara karhutla.
Rony juga mengingatkan masyarakat dan pengelola lahan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengelola lahan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila menemukan titik api atau kejadian kebakaran, segera lakukan pelaporan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
(Red)
