Kawal Martabat Jurnalis, DPC AJP Serahkan Bukti Penyitaan Mandiri Amplop Misterius Proyek SDN 1 Puramekar ke Inspektorat

IMG-20261101-WA0014

Lampung Barat, Beritafaktanews.my.id — Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat mengumumkan akan menyerahkan secara resmi Salinan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Mandiri beserta 2 (dua) buah amplop berisi uang tunai yang telah disegel dan diberi label resmi (*Kode BB-01/AJP/2026 dan Kode BB-02/AJP/2026) kepada Inspektur Daerah Kabupaten Lampung Barat, pada Hari Senin, 2 November 2026 secara bersama-sama.

 

Penyerahan dokumen dan barang bukti tersebut dijadwalkan pada hari Senin mengingat hari Sabtu dan Minggu merupakan hari libur kedinasan kantor pemerintah.

 

1. Penyerahan Bukti Resmi dan Harapan Penegakan Hukum yang Akuntabel

 

DPC AJP Lampung Barat berharap Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat dapat segera mengambil langkah-langkah penanganan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selama ini berkembang stigma negatif dan anggapan publik seolah-olah jurnalis selalu diposisikan sebagai pihak yang disalahkan (dikambinghitamkan sebagai wartawan “bodrex” atau pemeras), sementara pihak-pihak oknum yang sengaja memberikan atau menaruh uang justru tidak pernah disentuh tindakan hukum.

 

AJP menegaskan penegak hukum harus bertindak adil dan tidak tebang pilih. Dalam pertemuan konfirmasi di lapangan, tim jurnalis sama sekali tidak pernah membahas, meminta, apalagi membicarakan mengenai uang. Namun, sangat disayangkan terdapat tindakan oknum Kepala Sekolah SDN 1 Puramekar yang diduga menyusupkan/menaruh uang secara diam-diam ke dalam tas jurnalis tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Tindakan tersebut dinilai sangat merendahkan martabat dan integritas profesi jurnalis.

 

2. Penjelasan Rangkaian Kronologi dan Pertanyaan Maksud Pemberian Amplop

 

AJP menguraikan fakta rangkaian kejadian untuk memperjelas duduk perkara agar tidak timbul prasangka atau tuduhan sepihak:

 

Amplop I (28 Oktober 2026): Oknum pelaksana mendatangi kediaman jurnalis Sdr. Boimin dan meninggalkan amplop di bawah taplak meja. Pemberian tersebut secara tegas ditolak dan dibiarkan utuh, baru kemudian dibuka bersama tim pada 29 Oktober 2026 untuk didokumentasikan dan disita mandiri senilai Rp200.000,- (2 lembar pecahan Rp100.000,- dengan nomor seri `ONL977184` dan `OGC120576`).

 

Amplop II (29 Oktober 2026): Oknum mendatangi lokasi dan secara sengaja menaruh amplop ke dalam tas Sdr. Budiman. Setelah dilakukan pembukaan yang didokumentasikan secara rinci di hadapan saksi, ditemukan uang tunai sebesar Rp1.000.000,- (10 lembar pecahan Rp100.000,-).

 

Pertanyaan Mendasar: Rangkaian tindakan pemberi tersebut menimbulkan pertanda tanya besar mengenai apa maksud dan tujuan sebenarnya dari pemberian atau penempatan uang tersebut secara sepihak? Apakah tindakan ini merupakan bentuk percobaan suap pembungkaman pers, ataukah ada indikasi *rekayasa jebakan*? Mengingat pada saat peristiwa terjadi juga terdapat kehadiran pihak perwakilan lain di sekitar lokasi, sehingga muncul asumsi apakah terdapat upaya sistematis untuk mengkondisikan atau menjebak jurnalis.

3. Dasar Hukum: Pemberi dan Penerima Sama-Sama Dilarang di Mata Hukum

 

DPC AJP Lampung Barat mengimbau agar proses hukum berjalan murni berdasarkan pembuktian tanpa adanya rekayasa hukum melalui cara-cara jebakan. Secara tegas perundang-undangan Indonesia mengatur konsekuensi hukum atas tindakan penyuapan dan gratifikasi:

 

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Pasal 5 ayat (1) & Pasal 13: Menjerat setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara/pihak pengawas publik dengan maksud membujuk atau mempengaruhi tindakan.

 

Prinsip Hukum Penyuapan: Di mata hukum, baik pihak yang *memberi suap* maupun yang menerima suap memiliki ancaman pidana. AJP menunjukkan iktikad hukum dengan menolak dan menyerahkan barang bukti tersebut ke pihak berwenang agar tidak terjerat sebagai penerima.

 

 

Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.

 

4. Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Hak Jawab

 

Dalam penyampaian rilis pers ini, DPC AJP Lampung Barat tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU ITE dengan tidak melakukan penghakiman sepihak (*trial by the press*), tidak menyebut tuduhan pidana tanpa pembuktian peradilan, serta memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak Kepala Sekolah maupun P2SP SDN 1 Puramekar untuk menyampaikan klarifikasi resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

5. Ajakan Solidaritas Seluruh Insan Pers Nasional

 

Mengakhiri rilis pers ini, DPC AJP Lampung Barat menyampaikan seruan terbuka kepada seluruh sejawat insan pers, organisasi pers, dan media massa:

 

“Mari bersama-sama kita mengawal kasus ini hingga tuntas secara adil dan transparan. Jangan biarkan profesi jurnalis selalu dijadikan sasaran kriminalisasi atau dijadikan korban rekayasa jebakan oleh oknum-oknum yang enggan dikontrol pengelolaan anggaran publiknya. Mari kita desak Aparat Penegak Hukum dan APIP untuk bertindak adil, objektif, dan profesional!”.(Rza)