Tak Semua Perkara Bisa Berdamai, Polda Sumsel Tegaskan Batas Mediasi FKPM
PALEMBANG, Beritafaktanews.my.id — Polda Sumatera Selatan mengajak masyarakat mengedepankan musyawarah dan komunikasi dalam menyelesaikan perselisihan di lingkungan tempat tinggal melalui Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM). Namun, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mediasi. Tindak pidana yang tidak memenuhi ketentuan penyelesaian di luar pengadilan tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ajakan tersebut disampaikan Wadir Binmas Polda Sumsel AKBP Bestiana dalam program *Polisi di Radio Elshinta Palembang*, Senin (26/10/2026). Dialog yang berlangsung pukul 09.00 hingga 10.00 WIB itu membahas peran FKPM dalam membantu menyelesaikan perselisihan antarwarga sekaligus mencegah konflik berkembang lebih luas.
AKBP Bestiana menjelaskan, perselisihan antarwarga, konflik bertetangga, hingga gangguan ketenteraman akibat aktivitas usaha di kawasan permukiman berpotensi memicu persoalan berkepanjangan apabila tidak ditangani melalui komunikasi yang baik.
Menurutnya, FKPM menjadi wadah kemitraan antara Polri dan masyarakat untuk membantu mencari penyelesaian atas persoalan sosial melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
Forum tersebut melibatkan berbagai unsur, antara lain tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, perangkat desa atau kelurahan, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa setempat.
Melalui FKPM, warga dapat menyampaikan persoalan kepada perangkat desa atau kelurahan, pengurus forum, maupun Bhabinkamtibmas. Selanjutnya, pihak-pihak yang berselisih dapat dipertemukan untuk membicarakan masalah dan mencari solusi yang dapat diterima bersama.
AKBP Bestiana menegaskan, keberhasilan mediasi tidak cukup diukur dari adanya surat kesepakatan. Komitmen para pihak untuk menjalankan hasil musyawarah juga menjadi faktor penting agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Apabila kesepakatan dilanggar, warga dapat meminta tindak lanjut melalui mekanisme yang tersedia dengan melibatkan pihak terkait, sesuai jenis persoalan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam sesi tanya jawab, seorang pendengar bernama Zahra dari Banyuasin menyampaikan persoalan tetangganya yang membuang sampah di depan rumah. Meski sebelumnya telah ada kesepakatan agar perbuatan tersebut tidak diulangi, pelanggaran serupa kembali terjadi pada hari berikutnya.
Menanggapi hal itu, AKBP Bestiana menjelaskan bahwa FKPM mengedepankan pembinaan dan musyawarah, bukan pemaksaan. Apabila kesepakatan tidak dipatuhi, warga dapat meminta tindak lanjut melalui perangkat desa atau kelurahan dan Bhabinkamtibmas sesuai mekanisme yang tersedia.
Ia juga mengingatkan bahwa FKPM memiliki batasan dalam menyelesaikan perkara. Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan hanya melalui perdamaian secara kekeluargaan.
Perkara tertentu, termasuk tindak pidana seksual dan korupsi, serta perkara lain yang tidak memenuhi persyaratan penyelesaian melalui mekanisme di luar pengadilan, harus ditangani sesuai proses hukum yang berlaku.
Selain persoalan mediasi, dialog tersebut turut membahas kekhawatiran masyarakat untuk melapor karena takut mengalami intimidasi.
Menanggapi pertanyaan Jaka dari kawasan KM 5, AKBP Bestiana mendorong masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi atau pengaduan melalui prosedur yang tersedia.
Ia menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi pelapor sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Masyarakat juga diimbau berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada pihak lain agar identitas pelapor tidak tersebar tanpa kepentingan yang jelas.
Menurutnya, keberanian masyarakat untuk melapor, disertai pemahaman terhadap prosedur yang tepat, dapat membantu pihak terkait menindaklanjuti persoalan secara proporsional.
Menutup dialog, AKBP Bestiana mengajak masyarakat Sumatera Selatan menjaga komunikasi, menghindari kekerasan, dan menyelesaikan perselisihan dengan kepala dingin. Warga yang ingin berpartisipasi dalam FKPM dapat berkoordinasi dengan perangkat desa atau kelurahan setempat.
“Kerukunan bertetangga adalah harta yang paling berharga,” menjadi pesan yang ditekankan dalam dialog tersebut.
FKPM diharapkan menjadi ruang kemitraan yang membantu masyarakat mencari jalan keluar atas perselisihan secara bijaksana sebelum konflik berkembang lebih luas, sepanjang persoalan tersebut memenuhi ketentuan untuk diselesaikan melalui mediasi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya komunikasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian konflik secara tepat.
Edukasi mengenai FKPM diharapkan membantu warga memahami fungsi dan batasan mediasi, termasuk membedakan persoalan yang dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan perkara yang wajib ditangani melalui proses hukum.
Melalui program *Polisi di Radio Elshinta Palembang*, Polda Sumsel terus memperkuat komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat. Pemahaman mengenai fungsi FKPM diharapkan mendorong penyelesaian perselisihan secara bijaksana, meningkatkan keberanian warga menyampaikan persoalan, serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman, damai, dan harmonis.
Pimpinan Redaksi : H.Darwis Akbar SH.MM.(RED)
