Dugaan Rangkap Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Agam Disorot, Transparansi Pemeriksaan Dipertanyakan
AGAM, 21 Oktober 2026 Beritafaktanews.my.id — Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah muncul perbedaan keterangan terkait aktivitas jurnalistik yang disebut masih dijalankan pejabat tersebut setelah menduduki jabatan sebagai kepala dinas.
Selain itu, publik juga menyoroti proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) terkait kasus dugaan perbuatan asusila di Puskesmas Magek.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Agam menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur kepegawaian. Hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa disebut telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati Agam, untuk mendapatkan persetujuan terkait penjatuhan hukuman disiplin.
Namun, keterangan tersebut dinilai belum menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya mengenai dugaan rangkap jabatan Kepala Dinas Kesehatan.
Rekaman Wawancara Jadi Sorotan
Berdasarkan keterangan tim redaksi, terdapat rekaman wawancara dengan Kepala Dinas Kesehatan Agam pada 1 September 2026. Dalam rekaman tersebut, yang bersangkutan disebut mengakui masih sesekali menulis untuk media Padang Expo, meskipun mengaku tidak lagi aktif seperti sebelumnya karena kesibukan pekerjaan.
Dalam rekaman itu, ia antara lain menyampaikan bahwa dirinya masih sesekali menulis dan menyebut media tempatnya berkegiatan jurnalistik.
Keterangan tersebut dinilai perlu diklarifikasi karena disebut berbeda dengan pernyataan yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setelah proses klarifikasi. Menurut informasi yang disampaikan tim redaksi, pejabat tersebut sebelumnya menyatakan tidak lagi aktif menjalankan kegiatan jurnalistik setelah diangkat menjadi kepala dinas.
Tim redaksi menyatakan siap menyerahkan rekaman wawancara kepada instansi berwenang apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, status kegiatan jurnalistik yang dimaksud, waktu pelaksanaannya, serta ketentuan yang berlaku terhadap pejabat tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum disimpulkan sebagai pelanggaran.
Klarifikasi kepada Pejabat Dipertanyakan
Tim redaksi juga menyebut telah mengirimkan permintaan klarifikasi melalui WhatsApp pada 10 September 2026. Namun, menurut keterangan redaksi, tanggapan berupa bantahan disampaikan melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam pada 13 September 2026, setelah berita terkait diterbitkan.
Redaksi turut menyatakan bahwa nomor WhatsApp wartawan yang bersangkutan kemudian diblokir oleh Kepala Dinas Kesehatan Agam.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan pejabat publik dalam memberikan penjelasan atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Meski demikian, pemblokiran komunikasi pribadi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran maupun upaya menghindari pemeriksaan.
Aspek Hukum Perlu Dikaji
Dugaan rangkap jabatan dan aktivitas jurnalistik yang masih dilakukan oleh pejabat ASN perlu ditelaah berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada status kepegawaian, bentuk kegiatan yang dilakukan, ketentuan jabatan yang berlaku, serta hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang. Karena itu, dugaan pelanggaran maupun ancaman sanksi disiplin tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan rekaman wawancara atau perbedaan keterangan.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran disiplin, pejabat yang berwenang dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum dan tingkat pelanggaran yang terbukti.
Bupati Agam Diharapkan Memberikan Kejelasan
Tim redaksi meminta Pemerintah Kabupaten Agam memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan pemeriksaan, dasar penilaian terhadap dugaan rangkap jabatan, serta langkah yang telah dan akan ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.
Bupati Agam selaku Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan sesuai prosedur.
Hingga berita ini disusun, keterangan terbaru dari Kepala Dinas Kesehatan Agam mengenai rekaman wawancara dan dugaan rangkap jabatan tersebut belum dicantumkan dalam bahan yang diterima redaksi.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan diverifikasi melalui dokumen serta keterangan resmi sebelum ditarik menjadi kesimpulan hukum.
(Team Read)
