Kasus Pengeroyokan Terhadap dua Jurnalis di Depan Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Diduga Dilakukan Oleh Kelompok Baju Hitam

FB_IMG_1792298199971

PALEMBANG, Beritafaktanews.my.id — Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan enam tuntutan tegas menyusul pengeroyokan terhadap Rachmad Kurniawan, jurnalis Tribun Sumsel, dan Mulyadi dari PalTV, saat meliput aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Cipayung di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026).

 

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Palembang, Rabu (14/10/2026), Koalisi Pers Sumsel tidak hanya mendesak penindakan terhadap para pelaku di lapangan. Mereka juga meminta dugaan keterlibatan aktor intelektual di balik bentrokan diusut secara transparan.

 

Rekaman Massa Berbaju Hitam Jadi Sorotan

 

Salah satu hal yang menjadi perhatian Koalisi Pers Sumsel adalah rekaman video yang beredar terkait pergerakan sekelompok massa berpakaian hitam.

 

Dalam rekaman yang disebut diterima redaksi, kelompok tersebut terlihat bergerak beriringan dengan aparat kepolisian dari arah gerbang Mapolda Sumsel menuju simpang empat lampu lalu lintas, sesaat sebelum bentrokan terjadi.

 

Koalisi meminta rangkaian rekaman itu diperiksa secara menyeluruh. Mulai dari konteks pergerakan massa, tujuan kehadiran kelompok tersebut, hingga kemungkinan kaitannya dengan peristiwa kekerasan.

 

Koalisi Pers Sumsel menyampaikan enam tuntutan utama:

 

1. Tangkap seluruh pelaku pengeroyokan terhadap dua jurnalis dan proses sesuai ketentuan hukum.

2. Ungkap dugaan aktor intelektual.

3. Tegakkan Undang-Undang Pers dan pastikan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik.

4. Evaluasi menyeluruh pengamanan aksi.

5. Copot Direktur Intelkam Polda Sumsel, sebagai tuntutan pertanggungjawaban jabatan dari Koalisi Pers Sumsel.

6. Buka perkembangan penyelidikan secara transparan agar publik mengetahui langkah penanganan perkara dan pertanggungjawaban pihak terkait.

 

Tuntutan pencopotan Direktur Intelkam merupakan sikap Koalisi Pers Sumsel. Adapun tanggung jawab hukum setiap pihak tetap harus ditentukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang sah.

 

Bukan Sekadar Kekerasan terhadap Wartawan

 

Bagi insan pers, pengeroyokan terhadap jurnalis bukan hanya menyangkut keselamatan dua orang yang menjadi korban. Peristiwa ini juga menyentuh kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

 

Wartawan yang meliput aksi demonstrasi menjalankan fungsi jurnalistik untuk merekam, memeriksa, dan menyampaikan fakta kepada publik. Karena itu, tindakan kekerasan, intimidasi, perampasan peralatan kerja, atau penghalangan peliputan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

 

Insiden di depan Mapolda Sumsel itu juga mengakibatkan sejumlah mahasiswa menjadi korban. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, total enam orang dilaporkan menjadi korban, terdiri atas tiga mahasiswa, dua wartawan, dan seorang anggota polisi.

 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Ronny Samtana sebelumnya menyatakan komitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan telah membesuk para korban.

 

Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Sumatera Selatan.(Red)