Kelompok Berbaju Hitam Diduga Intimidasi Aksi Mahasiswa soal Karhutla di Polda Sumsel, Wartawan Mengaku Dianiaya

FB_IMG_1792240758531

PALEMBANG, Beritafaktanews.my.id — Aksi demonstrasi mahasiswa terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumsel diwarnai insiden yang diduga melibatkan sekelompok orang berbaju hitam. Kelompok tersebut disebut datang dengan dalih membagikan masker gratis, tetapi kemudian diduga terlibat dalam ketegangan dengan mahasiswa dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang meliput aksi.

Insiden itu memunculkan pertanyaan mengenai tujuan kedatangan kelompok tersebut, terlebih ketika mahasiswa tengah menyampaikan aspirasi terkait penanganan karhutla dan dampak kabut asap di Sumatera Selatan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak yang mengaku menyaksikan kejadian di lapangan, kelompok berbaju hitam itu datang secara berkelompok dan terlihat terkoordinasi menuju lokasi demonstrasi.

Kedatangan mereka awalnya dikaitkan dengan kegiatan pembagian masker. Namun, menurut kesaksian tersebut, aktivitas kelompok itu kemudian memicu ketegangan setelah mereka mendekati barisan mahasiswa yang sedang menyampaikan orasi.

Situasi semakin memanas ketika sejumlah wartawan merekam kejadian tersebut menggunakan kamera dan perangkat dokumentasi lainnya.

Wartawan Diduga Dipaksa Menghapus Rekaman

Dalam insiden itu, sejumlah wartawan disebut menjadi sasaran intimidasi. Mereka diduga mengalami perampasan kamera atau perangkat dokumentasi serta mendapat tekanan agar menghapus rekaman video yang telah diambil.

Wartawan yang menolak menghapus rekaman disebut mengalami tindakan kekerasan. Dugaan penganiayaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui keterangan korban, saksi mata, dokumentasi visual, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Apabila terbukti terjadi perampasan alat kerja, pemaksaan penghapusan rekaman, maupun kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas, peristiwa tersebut berpotensi menjadi persoalan serius terkait perlindungan kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

Insiden ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengamanan aksi, mengingat peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di depan Mapolda Sumsel. Meski demikian, dugaan adanya pembiaran oleh aparat perlu diklarifikasi berdasarkan keterangan petugas dan bukti yang tersedia.

Kronologi Berdasarkan Kesaksian di Lapangan

Berdasarkan informasi awal yang disampaikan oleh pihak yang mengetahui kejadian, insiden tersebut berlangsung dalam beberapa tahapan:

Mahasiswa menyampaikan aspirasi. Mahasiswa menggelar demonstrasi terkait persoalan karhutla tahun 2026 serta mempertanyakan penanganan dampak kabut asap di Sumatera Selatan.

Kelompok berbaju hitam tiba di lokasi. Sekelompok orang datang dengan kegiatan yang disebut sebagai pembagian masker gratis.

Situasi aksi memanas. Kelompok tersebut diduga mendekati barisan demonstran dan terlibat dalam ketegangan yang membuat situasi aksi tidak kondusif.

Wartawan merekam kejadian. Ketika jurnalis berusaha mendokumentasikan situasi, mereka diduga mendapat tekanan untuk menghapus rekaman. Terdapat pula laporan mengenai perampasan perangkat dokumentasi dan penganiayaan.

Kronologi tersebut masih perlu diverifikasi melalui keterangan seluruh pihak yang terlibat, termasuk mahasiswa, wartawan korban, kelompok berbaju hitam, dan aparat kepolisian.

Dugaan Pelanggaran Hukum Perlu Diusut

Jika dugaan penghalangan kerja jurnalistik terbukti, tindakan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), termasuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Penerapan ketentuan ini bergantung pada pembuktian unsur-unsur hukumnya.

Sementara itu, dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dapat ditelaah berdasarkan ketentuan pidana yang relevan, bergantung pada bentuk perbuatan dan hasil penyelidikan. Hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat secara damai juga harus dihormati sesuai peraturan perundang-undangan.

Sejumlah Pihak Diminta Memberikan Klarifikasi

Menyusul insiden tersebut, beberapa langkah dinilai penting untuk memastikan kejelasan peristiwa dan perlindungan terhadap korban.

Pertama, Polda Sumsel diharapkan memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, identitas kelompok yang terlibat, serta langkah penanganan terhadap laporan dugaan kekerasan.

Kedua, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dapat menindaklanjuti apabila terdapat laporan atau bukti yang mengindikasikan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh anggota kepolisian dalam pengamanan aksi.

Ketiga, Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, diharapkan memberikan perhatian terhadap dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

Pemeriksaan medis terhadap korban, pendokumentasian bukti, pengumpulan keterangan saksi, serta pelaporan kepada pihak berwenang juga penting untuk mendukung proses penanganan secara objektif.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hingga identitas kelompok dan motif kedatangannya terungkap, sejumlah pertanyaan masih memerlukan jawaban: siapa yang mengoordinasikan kedatangan kelompok berbaju hitam tersebut, apa tujuan kegiatan pembagian masker, dan bagaimana insiden yang melibatkan mahasiswa serta wartawan dapat terjadi di depan Mapolda Sumsel?

Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab melalui penyelidikan yang transparan dan berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan.

Kebebasan menyampaikan pendapat dan kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, dugaan intimidasi, pemaksaan penghapusan rekaman, maupun penganiayaan terhadap jurnalis harus ditangani secara serius agar pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Penegakan hukum harus berjalan transparan. Kebebasan pers dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat harus tetap dilindungi.(Red)