PTBA Kantongi Fasilitas Kredit Rp6 Triliun dari BRI dan Mandiri, untuk Modal Kerja DHE SDA

IMG-20260930-WA0000

PALEMBANG, Beritafaktanews.my.id  — PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memperoleh fasilitas pembiayaan dengan total plafon mencapai Rp6 triliun dari dua bank milik negara, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Fasilitas tersebut terdiri atas kredit modal kerja sebesar Rp2 triliun dari BRI dan kredit talangan dana senilai Rp4 triliun dari Bank Mandiri.

 

Perjanjian fasilitas kredit tersebut masing-masing ditandatangani pada 23 dan 28 September 2026. Transaksi itu merupakan transaksi afiliasi yang berkaitan dengan pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

 

Secara rinci, fasilitas dari BRI berupa kredit modal kerja rekening koran dengan pemanfaatan DHE SDA. Sementara itu, Bank Mandiri memberikan fasilitas kredit talangan dana DHE SDA.

 

Kedua fasilitas tersebut memiliki tujuan serupa, yakni mendukung kebutuhan modal kerja perseroan melalui pemanfaatan dana hasil ekspor sumber daya alam.

 

PTBA menjelaskan, secara agregat plafon fasilitas kredit hingga Rp6 triliun tersebut melampaui 20 persen dari ekuitas perseroan, baik berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025 maupun posisi per 30 Juni 2026. Dengan demikian, nilai plafon pembiayaan tersebut tergolong material bagi perseroan.

 

Fasilitas pembiayaan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan. Melalui skema tersebut, PTBA dapat memperoleh dukungan likuiditas dengan menggunakan underlying atau agunan berupa DHE SDA yang dimiliki dan ditempatkan pada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

 

Meski demikian, penggunaan fasilitas kredit tersebut juga menimbulkan konsekuensi berupa kewajiban pembayaran pokok pinjaman dan bunga apabila fasilitas dicairkan.

 

Manajemen PTBA berharap fasilitas pembiayaan ini dapat meningkatkan fleksibilitas pengelolaan keuangan, memperkuat likuiditas, serta membantu perseroan memenuhi kebutuhan modal kerja.

 

Corporate Secretary Division Head PTBA, Eko Prayitno, menyatakan transaksi tersebut tidak diperkirakan menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

 

“Transaksi tersebut tidak berdampak merugikan secara material atas perjanjian kredit, dan blokir/agunan atas rekening penempatan DHE SDA perseroan di bank Himbara terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan,” ujar Eko.

 

Dengan adanya fasilitas kredit tersebut, PTBA memiliki alternatif pendanaan untuk mendukung kebutuhan operasional melalui skema pemanfaatan DHE SDA. Namun, realisasi manfaat pembiayaan tetap bergantung pada penggunaan fasilitas, biaya bunga, serta kemampuan perusahaan mengelola kewajiban pembayaran sesuai ketentuan perjanjian kredit.

 

(Red)