Dieksekusi Jaksa, Mantan Anggota DPRD Sumsel Terpidana Penipuan Proyek Akhirnya Masuk Bui
Prabumulih, Beritafaktanews.my.id – Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, ED, mantan anggota DPRD Sumatera Selatan, akhirnya dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.
ED sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan proyek. Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa.
Tak terima dengan putusan tersebut, ED kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Dalam putusan tingkat banding, hukuman terhadap ED berubah menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut akhirnya dieksekusi JPU Kejari Prabumulih pada Kamis, 24 September 2026.
ED datang ke Kantor Kejari Prabumulih untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Prabumulih.
Pada Kamis sore, ED resmi dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Prabumulih untuk menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan.
“Terpidana kooperatif. Proses eksekusi berjalan lancar. Saat ini sudah berada di Rutan Kelas IIB Prabumulih untuk menjalani hukuman,” ujar sumber terpercaya di lingkungan Kejari Prabumulih.
Informasi tersebut juga dibenarkan pihak Rutan Kelas IIB Prabumulih. ED disebut telah diterima dan mulai menjalani masa pidananya.
“Tadi sore masuknya, dieksekusi pihak Kejari Prabumulih. Sementara, ia menempati sel mapenaling,” jelas sumber dari Rutan Kelas IIB Prabumulih.
Mapenaling merupakan masa pengenalan lingkungan bagi warga binaan sebelum mengikuti proses pembinaan lebih lanjut di dalam rutan.
Sementara itu, korban berinisial AD menyambut eksekusi tersebut. Ia mengaku lega karena perkara yang telah berjalan cukup panjang akhirnya berujung pada pelaksanaan putusan pidana terhadap ED.
“Alhamdulillah, ED bisa masuk penjara setelah dinyatakan bersalah dan mengajukan banding. Tinggal lagi, kita lakukan gugatan perdata terhadap kerugian,” pungkasnya.
(Anz/BPN)
