Saksi Sebut Antar Uang hingga Rp1 Miliar, Nama Bupati Muara Enim Muncul di Sidang Korupsi Chromebook
PALEMBANG, beritafaktanews.my.id — Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah. Perkara ini menjerat Direktur PT Millenium Sosial Abadi (MSA) Fika Nur Alawi dan karyawannya, Cory Erin Hardi sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, keterangan Radiansa, pegawai PPPK Bidang Sekolah Dasar (SD) Disdikbud Muara Enim, menjadi perhatian majelis hakim. Radiansa mengaku pernah diperintah oleh seseorang bernama Abi untuk menampung dan mengantarkan uang yang disebut berasal dari rekanan proyek.
“Saya disuruh menampung uang oleh Abi dari rekanan,” ujar Radiansa di hadapan majelis hakim.
Menurut Radiansa, dirinya kemudian diperintahkan Abi untuk menyerahkan uang tersebut kepada Adi Agustian. Dalam keterangannya, Adi disebut sebagai perantara untuk Bupati Muara Enim, Edison.
“Saya diperintahkan Abi mengantarkan uang ke Adi Agustian untuk Bupati sekitar bulan Agustus 2025, nilainya Rp200 juta hingga Rp250 juta,” ungkapnya.
Radiansa mengatakan penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah dinas Bupati Muara Enim setelah waktu Magrib. Ia mengaku mendapat petunjuk mengenai lokasi dan penyerahan uang melalui sambungan telepon.
Tak hanya sekali, Radiansa mengaku telah sekitar delapan kali mengantarkan uang dengan nominal yang berbeda-beda.
“Mulai Rp200 juta, Rp250 juta, Rp300 juta, Rp600 juta sampai Rp1 miliar,” kata Radiansa.
Ia juga menyebut sebagian uang tersebut diserahkan melalui Adi Agustian.
“Saya pernah mengantar uang Rp200 juta sampai Rp1 miliar untuk Pak Edison melalui Adi Agustian. Biasanya Adi yang menerima uang tersebut,” tambahnya.
Jaksa Dalami Aliran Rp300 Juta
Dalam persidangan yang sama, JPU juga memeriksa Niken, istri dari Abi. Pemeriksaan diarahkan pada dugaan aliran dana sebesar Rp300 juta dari seseorang bernama Ansor ke rekening Bank BNI milik Niken.
Di hadapan majelis hakim, Niken membantah mengenal Ansor maupun mengetahui asal-usul dana tersebut.
“Saya punya tiga rekening BNI. Saya tidak kenal Ansor dan Abi tidak pernah bercerita soal uang Rp300 juta itu,” ujar Niken.
Meski membantah mengetahui transaksi tersebut, Niken mengakui bahwa suaminya pernah meminta dirinya menarik sejumlah dana dari rekening pribadi.
Jaksa juga menggali keterangan Niken terkait dugaan pembelian sebidang tanah yang dikaitkan dengan Abi. Niken menjelaskan bahwa tanah tersebut hanya sebatas rencana pembelian dari rekan Abi dan transaksi akhirnya batal.
Keterangan Radiansa dan Niken tersebut menjadi bagian dari pembuktian JPU dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Disdikbud Muara Enim.
Adapun keterangan mengenai penyerahan uang kepada pihak-pihak tertentu masih merupakan keterangan saksi dalam persidangan dan menjadi bagian yang akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan. (Red)
