Polisi Geledah Rujab dan Kantor Bupati Gowa Terkait Dugaan Korupsi PBG
GOWA, beritafaktanews.my.id — Tim gabungan kepolisian menggeledah rumah jabatan (rujab) dan kantor Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026). Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam dan berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya.
Tim yang melakukan penggeledahan terdiri dari personel Kortastipikor Mabes Polri, Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Tipikor Polresta Gowa.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 16.00 Wita dan berlangsung hingga pukul 21.00 Wita di dua lokasi, yakni kantor Bupati Gowa dan rujab Bupati Gowa di Jalan Beringin, Sungguminasa.
Di kantor bupati, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) tampak keluar dari ruangan kerja dan menyaksikan aktivitas petugas kepolisian.
Sementara di rujab bupati, puluhan personel kepolisian terlihat berjaga di halaman hingga bagian luar rumah jabatan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas membawa satu peti berisi dokumen dari dalam rujab untuk kemudian diangkut menggunakan minibus.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyelidikan dugaan korupsi PBG yang sebelumnya mencuat setelah Unit Tipikor Polresta Gowa menggeledah kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa pada Rabu (20/5/2026).
Pasca penggeledahan tersebut, Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan dan saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gunungsari Makassar.
Kakortastipikor Mabes Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penggeledahan di rujab dan kantor Bupati Gowa dilakukan untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami dari Kortas Tipikor Mabes Polri dan Unit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulsel dan Polresta Gowa hari ini melakukan penyelidikan terkait dengan kasus korupsi Perizinan PBG dan perizinan lainnya,” kata Totok.
Menurut dia, penggeledahan merupakan salah satu rangkaian penyelidikan untuk menemukan alat bukti guna membuat perkara tersebut semakin terang.
“Tujuan penggeledahan ini untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini makin terang,” ujarnya.
Totok menjelaskan, dokumen yang diamankan dari lokasi penggeledahan akan digunakan untuk memperkuat penyelidikan dugaan korupsi PBG dan perizinan lainnya.
“Barang bukti yang kami amankan ini adalah untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. Dan yang kami amankan hanya dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta barang bukti lainnya,” katanya.
Hingga penggeledahan selesai, aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang diamankan dari dua lokasi tersebut.
(Red)
