Dua Perusahaan Uji Aturan Pembayaran Eksekusi Putusan Pengadilan ke MK
JAKARTA, beritafaktanews.my.id — Dua perusahaan, PT Anugrah Prabu Mandiri Kota Prabumulih dan PT Nusantara Mekanika Industri, mengajukan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 329/PUU-XXIV/2026. Para Pemohon mempersoalkan Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan serta frasa “tagihan pihak ketiga” dalam Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Rabu (9/9/2026), kuasa hukum Pemohon, Bahrul Ilmi Yakup, menyampaikan bahwa kedua perusahaan mengaku belum memperoleh hak pembayaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Norma tersebut membuka peluang untuk tidak ditaatinya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak tuntas eksekusi serta tidak terpenuhinya hak konstitusional Para Pemohon atas pembayaran dari eksekusi putusan pengadilan,” ujar Bahrul dalam persidangan yang diikuti secara daring.
Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan pada pokoknya mewajibkan pejabat pemerintahan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara mengatur kewajiban negara dalam menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan serta membayar tagihan pihak ketiga.
Persoalkan Eksekusi Putusan
Para Pemohon menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diwajibkan menganggarkan pembayaran kepada PT Anugrah Prabu Mandiri sebesar nilai proyek yang dikerjakan, yakni sekitar Rp1,8 miliar, ditambah ganti rugi Rp728,7 juta.
Sementara berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Pemkab PALI diwajibkan membayar modal kerja yang telah dikeluarkan PT Nusantara Mekanika Industri untuk mengerjakan 11 proyek sebesar Rp1,5 miliar, ditambah ganti kerugian Rp935,5 juta.
Menurut Para Pemohon, pembayaran tersebut seharusnya dianggarkan Pemkab PALI dalam APBD tahun berjalan melalui mekanisme APBD Perubahan atau paling lambat dalam APBD tahun berikutnya.
Langkah tersebut dinilai penting agar pemenuhan hak berdasarkan putusan pengadilan tidak terus tertunda.
Para Pemohon menyebut telah menempuh berbagai upaya hukum untuk mendapatkan haknya, termasuk mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada Ketua PN Muara Enim.
Namun, menurut mereka, proses eksekusi tidak dapat dilanjutkan ke tahap eksekusi paksa terhadap harta kekayaan pemerintah daerah karena adanya ketentuan mengenai larangan penyitaan terhadap barang milik negara.
Para Pemohon merujuk Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara yang melarang penyitaan terhadap Barang Milik Negara (BMN), termasuk uang maupun barang bergerak dan tidak bergerak.
Akibatnya, menurut Pemohon, proses eksekusi yang dilakukan PN Muara Enim hanya dapat sampai pada pembuatan berita acara eksekusi.
Minta Norma Dipertegas
Para Pemohon mendalilkan Pemkab PALI belum menganggarkan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam putusan pengadilan. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi membuat putusan berkekuatan hukum tetap tidak memberikan kepastian pemenuhan hak bagi pihak yang dimenangkan.
Karena itu, dalam petitumnya, Para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa untuk eksekusi pembayaran sejumlah uang, pejabat pemerintah wajib menganggarkannya dalam APBD tahun anggaran berjalan saat eksekusi dilakukan atau paling lambat dalam APBD tahun berikutnya.
Permintaan serupa diajukan terhadap frasa “membayar tagihan pihak ketiga” dalam Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara.
Para Pemohon meminta norma tersebut dimaknai bahwa pembayaran tagihan pihak ketiga yang berasal dari eksekusi putusan pengadilan wajib dilakukan pejabat pemerintahan dengan cara menganggarkannya dalam APBD tahun berjalan atau paling lambat APBD tahun berikutnya.
Hakim Minta Argumentasi Konstitusional Diperjelas
Permohonan tersebut diperiksa Majelis Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dalam nasihatnya, Guntur meminta Para Pemohon memperjelas argumentasi mengenai persoalan konstitusionalitas norma yang diuji.
Menurutnya, uraian Para Pemohon justru banyak mengarah pada persoalan implementasi atau penerapan norma, sehingga perlu diperjelas kaitannya dengan hak dan prinsip konstitusional yang dijamin UUD 1945.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan kesempatan kepada Para Pemohon untuk memperbaiki permohonan sebanyak satu kali.
Berkas perbaikan permohonan, baik softcopy maupun hardcopy, berikut alat bukti yang telah dibubuhi meterai, harus diterima MK paling lambat Selasa, 22 September 2026 pukul 12.00 WIB.
Perkara tersebut selanjutnya akan bergantung pada perbaikan permohonan dan penilaian MK terhadap argumentasi konstitusional yang diajukan Para Pemohon. (Red)
