Polisi Tangkap Terduga Pencuri Gas 3 Kg di Metro
METRO LAMPUNG, beritafaktanews.my.id — Tim URC Satreskrim Polres Metro Polda Lampung mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah ruko di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Terduga pelaku berinisial M alias B, warga Kecamatan Metro Pusat, diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 10.25 WIB di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/69/III/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 2 Maret 2026.
Peristiwa pencurian diketahui korban pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat hendak membuka ruko miliknya yang sebelumnya telah dikunci menggunakan gembok, korban mendapati gembok dalam kondisi rusak.
Setelah masuk ke dalam ruko, korban mengetahui sejumlah tabung gas LPG 3 kilogram miliknya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan perkara, polisi mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Dalam laporan kepolisian juga tercantum barang bukti satu buah logam kunci/gembok ruko dan dua tabung gas LPG 3 kilogram.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyebut perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam laporan kepada Kapolres Metro menyatakan penyidikan akan dilanjutkan hingga perkara tersebut tuntas.
(Red)
