Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Sumsel Sosialisasikan Larangan Vape bagi Seluruh Personel

IMG-20261102-WA0019

PALEMBANG SUMATERA SELATAN beritafaktanews.my.id — Polda Sumatera Selatan menindaklanjuti kebijakan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota Polri maupun ASN Polri. Kebijakan ini menjadi langkah penguatan disiplin internal sekaligus upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berpotensi memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Aturan ini berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, termasuk ketika berada di luar lingkungan kerja.

 

Polda Sumsel menginstruksikan seluruh personel untuk memahami dan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjaga disiplin, integritas, serta profesionalisme pelaksanaan tugas kepolisian. Personel yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Kebijakan tersebut juga merupakan langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam. Perangkat vape, yang terdiri atas device, cartridge, dan liquid, berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyamaran narkotika berbentuk cair.

 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam mengantisipasi perubahan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

 

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah adanya temuan penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

 

Polri menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga harus diperkuat dengan langkah pencegahan dari internal institusi. Oleh karena itu, seluruh personel dituntut untuk menjaga perilaku dan menjadi teladan di tengah masyarakat.

 

Larangan penggunaan vape juga diberlakukan bagi masyarakat, tamu, maupun pengunjung selama berada di lingkungan markas kepolisian. Ketentuan ini berlaku di seluruh kantor kepolisian, mulai dari Mapolda, Mapolres hingga Mapolsek.

 

Petugas pelayanan kepolisian akan mengingatkan pengunjung yang menggunakan vape agar mematikan dan menyimpan perangkat tersebut selama berada di area markas. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang tertib sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan Kapolri.

 

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. menekankan pentingnya kepatuhan seluruh jajaran terhadap kebijakan tersebut. Implementasi aturan ini menjadi bagian dari penguatan disiplin personel sekaligus komitmen Polda Sumsel dalam mendukung langkah Polri mencegah penyalahgunaan narkotika dari lingkungan internal.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kebijakan tersebut harus dipedomani seluruh personel tanpa terkecuali. Ia juga mengimbau masyarakat, tamu, dan pengunjung yang datang ke kantor kepolisian agar menghormati ketentuan larangan penggunaan vape selama berada di lingkungan markas.

 

“Kami mengimbau seluruh anggota Polri dan ASN Polri untuk mematuhi surat edaran tersebut, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kepada masyarakat, tamu, dan pengunjung, kami juga mengingatkan agar tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan kantor kepolisian. Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta menghormati aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

 

Melalui implementasi kebijakan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Kapolri untuk memperkuat disiplin, integritas, dan profesionalisme personel. Langkah pencegahan dari internal institusi diharapkan turut memperkuat upaya pemberantasan narkotika serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

 

Pimpinan Redaksi: H.Darwis Akbar, SH. MM.(Red)

(R.15-BFN)Amri